Monday, July 31, 2006

Pornografi di Negeri-negeri Modern

Jepang mengatur masalah ponografi dalam article 175 of Japenese Penal Code. Negeri Matahari Terbit itu melarang tercetaknya gambar alat kelamin orang dewasa, persetubuhan, dan rambut alat kelamin di setiap media yang dibaca publik secara terbuka.

Di Taiwan, produk lukisan, video, foto, CD-ROMs, electronic signals, dan produk lain yang menggambarkan interaksi seksual atau kegiatan yang tidak pantas yang melibatkan orang-orang berusia di bawah 18 tahun, dianggap kriminal.

Filiphina memiliki Republic Act No 7610 yang mereka undangkan pada 1993. Isi regulasi tersebut, antara lain, melarang tindakan mempekerjakan atau memaksa anak-anak di bawah usia 18 tahun melakukan kegiatan cabul atau pertunjukan tidak pantas. Kegiatan yang dilarang itu baik pertunjukan langsung, terekam di dalam keping video, atau menjadi model dalam publikasi cabul dan materi pornografi.

Di Inggris, masalah pornografi diatur melalui Protection of Children Act yang diundangkan tahun 1978. Negeri Big Ben itu bahkan mengkriminalisasi tindakan mengambil, mendistribusikan, memamerkan, atau memiliki (bahkan mesti jumlahnya hanya satu) foto tak pantas dari seorang anak di bawah usia 16 tahun.

Norwegia memiliki Amanded Penal Code yang mereka undangkan tahun 1992 untuk mengatasi pornografi.

Di Australia, kepemilikan pornografi anak dianggap ilegal menurut The Australian Costums Service, undang-undang yang mereka perkenalkan dan terapkan mulai 1995.

Sri Langka memiliki Ciode Sec 286A, tahun 1995.

Kamboja juga tengah membahas aturan hukum soal pornografi.

Bagaimana dengan The United States of America (USA)?
Di negeri yang mengusung kebebasan berekpresi ini, pornografi didefinisikan sebagai materi yang menunjukkan hal-hal seksual untuk tujuan menimbulkan rangsangan. Tetapi, di negara yang sering kali menepuk dada sendiri sebagai kampiun demokrasi itu, pornografi ternyata sangat dibatasi peredarannya. Pengertian pornografi di Amerika mencakup kecabulan atau obscenity. Lewat the First Amandment, Amerika Serikat, terutama sangat melarang obscenity ataupun pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur (child pornography)

Bila di negara lain hal itu diatur, bukankah justru Indonesia akan terasing bila tidak mengatur hal tersebut?

No comments: