Monday, July 31, 2006

Pornografi di Negeri-negeri Modern

Jepang mengatur masalah ponografi dalam article 175 of Japenese Penal Code. Negeri Matahari Terbit itu melarang tercetaknya gambar alat kelamin orang dewasa, persetubuhan, dan rambut alat kelamin di setiap media yang dibaca publik secara terbuka.

Di Taiwan, produk lukisan, video, foto, CD-ROMs, electronic signals, dan produk lain yang menggambarkan interaksi seksual atau kegiatan yang tidak pantas yang melibatkan orang-orang berusia di bawah 18 tahun, dianggap kriminal.

Filiphina memiliki Republic Act No 7610 yang mereka undangkan pada 1993. Isi regulasi tersebut, antara lain, melarang tindakan mempekerjakan atau memaksa anak-anak di bawah usia 18 tahun melakukan kegiatan cabul atau pertunjukan tidak pantas. Kegiatan yang dilarang itu baik pertunjukan langsung, terekam di dalam keping video, atau menjadi model dalam publikasi cabul dan materi pornografi.

Di Inggris, masalah pornografi diatur melalui Protection of Children Act yang diundangkan tahun 1978. Negeri Big Ben itu bahkan mengkriminalisasi tindakan mengambil, mendistribusikan, memamerkan, atau memiliki (bahkan mesti jumlahnya hanya satu) foto tak pantas dari seorang anak di bawah usia 16 tahun.

Norwegia memiliki Amanded Penal Code yang mereka undangkan tahun 1992 untuk mengatasi pornografi.

Di Australia, kepemilikan pornografi anak dianggap ilegal menurut The Australian Costums Service, undang-undang yang mereka perkenalkan dan terapkan mulai 1995.

Sri Langka memiliki Ciode Sec 286A, tahun 1995.

Kamboja juga tengah membahas aturan hukum soal pornografi.

Bagaimana dengan The United States of America (USA)?
Di negeri yang mengusung kebebasan berekpresi ini, pornografi didefinisikan sebagai materi yang menunjukkan hal-hal seksual untuk tujuan menimbulkan rangsangan. Tetapi, di negara yang sering kali menepuk dada sendiri sebagai kampiun demokrasi itu, pornografi ternyata sangat dibatasi peredarannya. Pengertian pornografi di Amerika mencakup kecabulan atau obscenity. Lewat the First Amandment, Amerika Serikat, terutama sangat melarang obscenity ataupun pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur (child pornography)

Bila di negara lain hal itu diatur, bukankah justru Indonesia akan terasing bila tidak mengatur hal tersebut?

Pornografi dan Seni

Cak Kandar (seniman asal Surabaya) mengatakan bahwa pornografi itu bukan seni. Dan seni bukan pornografi. wilayah keduanya berbeda. Mereka yang menolak RUU APP tidaklah menggunakan akal sehat. Jadi atau tidak disahkan RUU APP pasti ada yang dirugikan. Kalau tidak disahkan juga ada yang dirugikan.

Seluruh Kitab Suci Tidak Mendukung Pornografi

Sekretaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Pdt Richard M Daulay, mengatakan pornografi secara tegas dilarang kitab suci umat Protestan. ''Kitab suci telah melarang umatnya melakukan hal yang berbau zina,'' katanya kepada Republika di Jakarta (7/3). Menurutnya, mereka yang mengeksploitasi dan menyebarkan pornografi bukanlah orang beriman. Ia berharap, pemerintah segera mengatasi maraknya pornografi di Tanah Air.

Indonesia, kata Wakil Sekum PGI, Pdt Weinata Sairin, membutuhkan aturan yang jelas dan tidak bersifat multitafsir untuk mencegah dan melawan pornografi dan pornoaksi. Sebab, pornografi sangat berbahaya dan merusak moral generasi muda. ''Maraknya pornografi tentu sangat tak sehat bagi anak-anak,'' katanya.

Ketua Umum Forum Komunikasi Kristiani Jakarta, Theophilus Bela, punya pandangan yang sama. Pendiri Solidaritas Demokrasi Katolik Indonesia itu menyatakan, maraknya pornografi telah melanggar salah satu dari Sepuluh Perintah Tuhan yang diyakini umat Katolik. Theophilus mengaku prihatin dengan pornografi yang menyerbu anak-anak dan remaja. Pornografi, tegasnya, jelas merusak moral generasi muda harapan bangsa.

Ia menyerukan agar seluruh masyarakat dan tokoh lintas agama bergandeng tangan melawan pornografi yang sudah meresahkan. Karena itu, ia mendukung pembahasan RUU APP. ''Baik yang pro dan kontra perlu duduk bersama mencari jalan tengah,'' katanya. Setiap agama, tegas Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Dani Sanusi, pasti menolak pornografi dan pornoaksi.

Maraknya pornografi di Indonesia, kata tokoh agama, Frans Magnis Suseno, menunjukkan ada yang tidak beres di masyarakat. Menurut Frans, hal seperti ini juga banyak dikhawatirkan negara-negara lain.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, meminta agar persoalan yang mengganjal RUU APP terus didialogkan. Karena semua suku dan agama, katanya, pasti tidak sepakat terhadap pornografi dan pornoaksi. Apalagi, RUU ini tidak menghilangkan akar budaya masyarakat.

Ketua PB Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Muzadi, RUU APP diperlukan sebagai salah satu sarana mencegah menjalarnya degradasi moral bangsa. ''NU mendukung RUU APP ini. Memang formulasinya harus dapat diterima semua pihak. Perundangan ini penting untuk menjamin kelangsungan generasi muda bangsa ke depan,'' katanya.

Penumpang Gelap

Pornografi telah menjadi penumpang gelap kebebasan informasi. Kita harus berani menyatakan tidak terhadap penumpang gelap ini. Ketiadaan standar profesi dikalangan pers telah menyebabkan siapapun bisa masuk ke bisnis pers sehingga pihak-pihak yang hanya menginginkan keuntungan bisa masuk dan mencederai nama baik pers itu sendiri. Untuk itu diperlukan standarisasi profesi sehingga wartawan bisa mematuhi dan menegakkan hukum serta etika pers.

Pers kita tidak harus mengekor kepada paradigma barat, apalagi mengatas namakan kebebasan ekspresi. Prinsip jurnalisme berimbang pun kita lihat masih jauh dari ideal.

Penyakit pornografi dan pornoaksi telah mencapai stadium yang mengkhawatirkan. Skalanya meluas bak bola salju. Sebab, pornografi dan pornoaksi bagai racun berbungkus madu.
Penyimpangan dalam mempertunjukkan sisi-sisi keindahan dari tubuh manusia sebagai karunia Tuhan telah mengikis budaya ketimuran kita. Saat nilai dan norma apapun menjadi tidak relevan untuk disampaikan, maka kemanusiaan manusia menjadi dipertanyakan.

Pornografi dan Pornoaksi

Dalam Blogspot ini, saya akan mencoba mengumpulkan dari berbagai sumber maupun pemikiran pribadi saya tentang bahayanya Pornografi dan Pornoaksi yang mulai tumbuh di negeri kita. Dapatkan beragam argumen yang pembaca butuhkan untuk menguatkan ide dan gagasan Anda.

Salam,

supraha.blogspot.com