Tuesday, January 23, 2007

China akan Larang Acara TV

Pemerintah China akan memberlakukan peraturan ketat atas acara-acara televisi pada jam tayang utama. Sementara itu, bahasa China meningkat pesat di Amerika

Mulai bulan depan, setasiun televisi China hanya boleh menyiarkan acara yang mendorong etika pada jam tayang utama.

Ini menyusul larangan sebelumnya terhadap film kartun asing antara pukullima dan delapan sore dan larangan terhadap apa yang disebut reality show yang vulgar.

Friday, December 22, 2006

Gerakan Syahwat Merdeka Mengepung Indonesia

Seorang bule bertubuh tinggi besar bergegas ke luar ruangan Teater Kecil Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini Raya, Jakarta Pusat. Langkahnya acuh saja. Sembari berjalan lurus, dia kemudian mendekati penyair Taufiq Ismail yang tengah dirubung banyak orang.

Setelah sampai di dekat Taufiq, ia menyalaminya.
''Selamat ya. Pidato kebudayaan Anda bagus sekali. Tapi ingat, media massa Indonesia juga banyak sampahnya. Lihat siaran televisi Anda. Bayangkan kalau di Amerika tayangan itu diputar pada pukul 03.00 pagi, di sini malah diputar pada prime time,'' kata si bule sembari memegang tangan Taufiq. Yang
disalaminya pun membalas dengan senyum simpul. ''Terima kasih Tuchrello.
Memang demikian adanya. Maaf, kalau banyak mengambil contoh negara Anda,''
jawab Taufiq.


Wednesday, December 06, 2006

China Utara : Pria Dilarang Mengerlingkan Mata

Beijing - Kerlingan mata perempuan bisa membuat pria bertekuk lutut. Tapi kerlingan mata pria justru bisa membuat perempuan marah dan merasa terhina.

Nah, buat kaum pria yang doyan mengerling, melirik, apalagi menatap perempuan, mulai berhati-hatilah. Di Provinsi Shaanxi, Cina utara, akan dibuat UU yang melarang melihat perempuan dengan "mata mengerling".

Kongres Shaanxi sedang mempelajari proposal yang mendefinisikan pelecehan seksual dengan mengerlingkan mata terhadap perempuan. Demikian dilaporkan China Daily seperti dilansir AFP, Senin (4/12/2006).

Tidak hanya kerlingan mata pria yang dibahas, tapi juga pengucapan kata-kata tidak pantas yang meluncur dari bibir pria terhadap perempuan.

Sebenarnya pelecehan seksual telah disebutkan dalam UU di Cina, namun para pembuat UU gagal memberi spesifikasi perilaku macam apa saja yang bisa disebut sebagai pelecehan seksual.

Pemerintahan kota di Shanghai juga sedang mempertimbangkan membuat UU pertama yang komprehensif tentang pelecehan seksual. Pemerintahan kota terbesar di Cina ini masih me-review RUU tentang bahasa atau ucapan yang tidak senonoh meski hanya senda gurau.

Ada juga RUU tentang pengiriman e-mail maupun pesan tertulis secara langsung berisi pesan seksual maupun gambar-gambar seksual. RUU tersebut juga akan melarang aksi menyentuh apalagi meraba, begitu juga kekerasan dalam rumah tangga. (sss/nrl)

Source : http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/04/time/134303/idnews/715861/idkanal/10

Monday, July 31, 2006

Pornografi di Negeri-negeri Modern

Jepang mengatur masalah ponografi dalam article 175 of Japenese Penal Code. Negeri Matahari Terbit itu melarang tercetaknya gambar alat kelamin orang dewasa, persetubuhan, dan rambut alat kelamin di setiap media yang dibaca publik secara terbuka.

Di Taiwan, produk lukisan, video, foto, CD-ROMs, electronic signals, dan produk lain yang menggambarkan interaksi seksual atau kegiatan yang tidak pantas yang melibatkan orang-orang berusia di bawah 18 tahun, dianggap kriminal.

Filiphina memiliki Republic Act No 7610 yang mereka undangkan pada 1993. Isi regulasi tersebut, antara lain, melarang tindakan mempekerjakan atau memaksa anak-anak di bawah usia 18 tahun melakukan kegiatan cabul atau pertunjukan tidak pantas. Kegiatan yang dilarang itu baik pertunjukan langsung, terekam di dalam keping video, atau menjadi model dalam publikasi cabul dan materi pornografi.

Di Inggris, masalah pornografi diatur melalui Protection of Children Act yang diundangkan tahun 1978. Negeri Big Ben itu bahkan mengkriminalisasi tindakan mengambil, mendistribusikan, memamerkan, atau memiliki (bahkan mesti jumlahnya hanya satu) foto tak pantas dari seorang anak di bawah usia 16 tahun.

Norwegia memiliki Amanded Penal Code yang mereka undangkan tahun 1992 untuk mengatasi pornografi.

Di Australia, kepemilikan pornografi anak dianggap ilegal menurut The Australian Costums Service, undang-undang yang mereka perkenalkan dan terapkan mulai 1995.

Sri Langka memiliki Ciode Sec 286A, tahun 1995.

Kamboja juga tengah membahas aturan hukum soal pornografi.

Bagaimana dengan The United States of America (USA)?
Di negeri yang mengusung kebebasan berekpresi ini, pornografi didefinisikan sebagai materi yang menunjukkan hal-hal seksual untuk tujuan menimbulkan rangsangan. Tetapi, di negara yang sering kali menepuk dada sendiri sebagai kampiun demokrasi itu, pornografi ternyata sangat dibatasi peredarannya. Pengertian pornografi di Amerika mencakup kecabulan atau obscenity. Lewat the First Amandment, Amerika Serikat, terutama sangat melarang obscenity ataupun pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur (child pornography)

Bila di negara lain hal itu diatur, bukankah justru Indonesia akan terasing bila tidak mengatur hal tersebut?