Friday, April 13, 2007

Meski Dibikin Kaya, Cina Perangi Pornografi Online

Beijing, Cina, negara yang baru-baru ini tercatat sebagai negara dengan pendapatan pornografi terbesar dunia ternyata justru menolak pornografi di negaranya. Dari bisnis pornografi dunia maya ini Cina berhasil meraup US$ 27,4 miliar atau sekitar Rp 249,6 triliun (US$1=Rp 9110 Sumber:detik.com).

Reuters yang dikutip detikINET, Jumat (13/4/2007) melansir, negara tirai bambu tersebut baru saja merilis kampanye melawan pornografi di Internet. Selain menyatakan penolakan terhadap penipuan, undian ilegal dan penyebaran isu melalui Internet.


Tuesday, February 20, 2007

Asyik Berdua-duaan... Awas! Ada Pengintai Seks

Kuala Lumpur - Jangan sembarangan berdua-duaan. Apalagi bersama dengan pasangan tak sah. Para pengintai telah disebar untuk memata-matai Anda. Begitu terendus adanya aktivitas imoral... prittt!!!

Malaysia merekrut para relawan yang akan dijadikan pasukan mata-mata. Tugasnya menangkap pasangan-pasangan yang melakukan aktivitas imoral seperti seks pranikah.

Para pengintai ditempatkan di hotel-hotel dan tempat-tempat parkir. Mereka bisa saja menyamar sebagai pelayan atau bahkan petugas pembersih di hotel. Demikian dilaporkan The Star seperti dilansir AFP, Selasa (20/2/2007).


Thursday, February 15, 2007

Bangun Pariwisata Tanpa Diskotek

Kuala Terengganu - Ada satu lagi yang membuat beda Negeri Terengganu, sebuah negara bagian yang terletak di timur Semenanjung Malaysia. Di negeri ini, diskotek tidak boleh didirikan. Pemerintah Negeri Terengganu bertekad meningkatkan sektor pariwisata tanpa diskotek.

"Silakan wisatawan datang ke Terengganu. Bila mereka ke sini, ya silakan ikuti aturan di sini. Bila para wisatawan mencari diskotek, silakan saja datang ke tempat lain," kata Menteri Besar Terengganu, Dato Seri Haji Idris Jusoh, saat bertemu sejumlah pimpinan media massa Indonesia di Puncak Gamelan, Primula Beach Resort, Kuala Terengganu, Rabu (14/2/2007) malam.


Tuesday, January 23, 2007

China akan Larang Acara TV

Pemerintah China akan memberlakukan peraturan ketat atas acara-acara televisi pada jam tayang utama. Sementara itu, bahasa China meningkat pesat di Amerika

Mulai bulan depan, setasiun televisi China hanya boleh menyiarkan acara yang mendorong etika pada jam tayang utama.

Ini menyusul larangan sebelumnya terhadap film kartun asing antara pukullima dan delapan sore dan larangan terhadap apa yang disebut reality show yang vulgar.

Friday, December 22, 2006

Gerakan Syahwat Merdeka Mengepung Indonesia

Seorang bule bertubuh tinggi besar bergegas ke luar ruangan Teater Kecil Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini Raya, Jakarta Pusat. Langkahnya acuh saja. Sembari berjalan lurus, dia kemudian mendekati penyair Taufiq Ismail yang tengah dirubung banyak orang.

Setelah sampai di dekat Taufiq, ia menyalaminya.
''Selamat ya. Pidato kebudayaan Anda bagus sekali. Tapi ingat, media massa Indonesia juga banyak sampahnya. Lihat siaran televisi Anda. Bayangkan kalau di Amerika tayangan itu diputar pada pukul 03.00 pagi, di sini malah diputar pada prime time,'' kata si bule sembari memegang tangan Taufiq. Yang
disalaminya pun membalas dengan senyum simpul. ''Terima kasih Tuchrello.
Memang demikian adanya. Maaf, kalau banyak mengambil contoh negara Anda,''
jawab Taufiq.


Wednesday, December 06, 2006

China Utara : Pria Dilarang Mengerlingkan Mata

Beijing - Kerlingan mata perempuan bisa membuat pria bertekuk lutut. Tapi kerlingan mata pria justru bisa membuat perempuan marah dan merasa terhina.

Nah, buat kaum pria yang doyan mengerling, melirik, apalagi menatap perempuan, mulai berhati-hatilah. Di Provinsi Shaanxi, Cina utara, akan dibuat UU yang melarang melihat perempuan dengan "mata mengerling".

Kongres Shaanxi sedang mempelajari proposal yang mendefinisikan pelecehan seksual dengan mengerlingkan mata terhadap perempuan. Demikian dilaporkan China Daily seperti dilansir AFP, Senin (4/12/2006).

Tidak hanya kerlingan mata pria yang dibahas, tapi juga pengucapan kata-kata tidak pantas yang meluncur dari bibir pria terhadap perempuan.

Sebenarnya pelecehan seksual telah disebutkan dalam UU di Cina, namun para pembuat UU gagal memberi spesifikasi perilaku macam apa saja yang bisa disebut sebagai pelecehan seksual.

Pemerintahan kota di Shanghai juga sedang mempertimbangkan membuat UU pertama yang komprehensif tentang pelecehan seksual. Pemerintahan kota terbesar di Cina ini masih me-review RUU tentang bahasa atau ucapan yang tidak senonoh meski hanya senda gurau.

Ada juga RUU tentang pengiriman e-mail maupun pesan tertulis secara langsung berisi pesan seksual maupun gambar-gambar seksual. RUU tersebut juga akan melarang aksi menyentuh apalagi meraba, begitu juga kekerasan dalam rumah tangga. (sss/nrl)

Source : http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/04/time/134303/idnews/715861/idkanal/10

Monday, July 31, 2006

Pornografi di Negeri-negeri Modern

Jepang mengatur masalah ponografi dalam article 175 of Japenese Penal Code. Negeri Matahari Terbit itu melarang tercetaknya gambar alat kelamin orang dewasa, persetubuhan, dan rambut alat kelamin di setiap media yang dibaca publik secara terbuka.

Di Taiwan, produk lukisan, video, foto, CD-ROMs, electronic signals, dan produk lain yang menggambarkan interaksi seksual atau kegiatan yang tidak pantas yang melibatkan orang-orang berusia di bawah 18 tahun, dianggap kriminal.

Filiphina memiliki Republic Act No 7610 yang mereka undangkan pada 1993. Isi regulasi tersebut, antara lain, melarang tindakan mempekerjakan atau memaksa anak-anak di bawah usia 18 tahun melakukan kegiatan cabul atau pertunjukan tidak pantas. Kegiatan yang dilarang itu baik pertunjukan langsung, terekam di dalam keping video, atau menjadi model dalam publikasi cabul dan materi pornografi.

Di Inggris, masalah pornografi diatur melalui Protection of Children Act yang diundangkan tahun 1978. Negeri Big Ben itu bahkan mengkriminalisasi tindakan mengambil, mendistribusikan, memamerkan, atau memiliki (bahkan mesti jumlahnya hanya satu) foto tak pantas dari seorang anak di bawah usia 16 tahun.

Norwegia memiliki Amanded Penal Code yang mereka undangkan tahun 1992 untuk mengatasi pornografi.

Di Australia, kepemilikan pornografi anak dianggap ilegal menurut The Australian Costums Service, undang-undang yang mereka perkenalkan dan terapkan mulai 1995.

Sri Langka memiliki Ciode Sec 286A, tahun 1995.

Kamboja juga tengah membahas aturan hukum soal pornografi.

Bagaimana dengan The United States of America (USA)?
Di negeri yang mengusung kebebasan berekpresi ini, pornografi didefinisikan sebagai materi yang menunjukkan hal-hal seksual untuk tujuan menimbulkan rangsangan. Tetapi, di negara yang sering kali menepuk dada sendiri sebagai kampiun demokrasi itu, pornografi ternyata sangat dibatasi peredarannya. Pengertian pornografi di Amerika mencakup kecabulan atau obscenity. Lewat the First Amandment, Amerika Serikat, terutama sangat melarang obscenity ataupun pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur (child pornography)

Bila di negara lain hal itu diatur, bukankah justru Indonesia akan terasing bila tidak mengatur hal tersebut?

Pornografi dan Seni

Cak Kandar (seniman asal Surabaya) mengatakan bahwa pornografi itu bukan seni. Dan seni bukan pornografi. wilayah keduanya berbeda. Mereka yang menolak RUU APP tidaklah menggunakan akal sehat. Jadi atau tidak disahkan RUU APP pasti ada yang dirugikan. Kalau tidak disahkan juga ada yang dirugikan.

Seluruh Kitab Suci Tidak Mendukung Pornografi

Sekretaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Pdt Richard M Daulay, mengatakan pornografi secara tegas dilarang kitab suci umat Protestan. ''Kitab suci telah melarang umatnya melakukan hal yang berbau zina,'' katanya kepada Republika di Jakarta (7/3). Menurutnya, mereka yang mengeksploitasi dan menyebarkan pornografi bukanlah orang beriman. Ia berharap, pemerintah segera mengatasi maraknya pornografi di Tanah Air.

Indonesia, kata Wakil Sekum PGI, Pdt Weinata Sairin, membutuhkan aturan yang jelas dan tidak bersifat multitafsir untuk mencegah dan melawan pornografi dan pornoaksi. Sebab, pornografi sangat berbahaya dan merusak moral generasi muda. ''Maraknya pornografi tentu sangat tak sehat bagi anak-anak,'' katanya.

Ketua Umum Forum Komunikasi Kristiani Jakarta, Theophilus Bela, punya pandangan yang sama. Pendiri Solidaritas Demokrasi Katolik Indonesia itu menyatakan, maraknya pornografi telah melanggar salah satu dari Sepuluh Perintah Tuhan yang diyakini umat Katolik. Theophilus mengaku prihatin dengan pornografi yang menyerbu anak-anak dan remaja. Pornografi, tegasnya, jelas merusak moral generasi muda harapan bangsa.

Ia menyerukan agar seluruh masyarakat dan tokoh lintas agama bergandeng tangan melawan pornografi yang sudah meresahkan. Karena itu, ia mendukung pembahasan RUU APP. ''Baik yang pro dan kontra perlu duduk bersama mencari jalan tengah,'' katanya. Setiap agama, tegas Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Dani Sanusi, pasti menolak pornografi dan pornoaksi.

Maraknya pornografi di Indonesia, kata tokoh agama, Frans Magnis Suseno, menunjukkan ada yang tidak beres di masyarakat. Menurut Frans, hal seperti ini juga banyak dikhawatirkan negara-negara lain.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, meminta agar persoalan yang mengganjal RUU APP terus didialogkan. Karena semua suku dan agama, katanya, pasti tidak sepakat terhadap pornografi dan pornoaksi. Apalagi, RUU ini tidak menghilangkan akar budaya masyarakat.

Ketua PB Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Muzadi, RUU APP diperlukan sebagai salah satu sarana mencegah menjalarnya degradasi moral bangsa. ''NU mendukung RUU APP ini. Memang formulasinya harus dapat diterima semua pihak. Perundangan ini penting untuk menjamin kelangsungan generasi muda bangsa ke depan,'' katanya.

Penumpang Gelap

Pornografi telah menjadi penumpang gelap kebebasan informasi. Kita harus berani menyatakan tidak terhadap penumpang gelap ini. Ketiadaan standar profesi dikalangan pers telah menyebabkan siapapun bisa masuk ke bisnis pers sehingga pihak-pihak yang hanya menginginkan keuntungan bisa masuk dan mencederai nama baik pers itu sendiri. Untuk itu diperlukan standarisasi profesi sehingga wartawan bisa mematuhi dan menegakkan hukum serta etika pers.

Pers kita tidak harus mengekor kepada paradigma barat, apalagi mengatas namakan kebebasan ekspresi. Prinsip jurnalisme berimbang pun kita lihat masih jauh dari ideal.

Penyakit pornografi dan pornoaksi telah mencapai stadium yang mengkhawatirkan. Skalanya meluas bak bola salju. Sebab, pornografi dan pornoaksi bagai racun berbungkus madu.
Penyimpangan dalam mempertunjukkan sisi-sisi keindahan dari tubuh manusia sebagai karunia Tuhan telah mengikis budaya ketimuran kita. Saat nilai dan norma apapun menjadi tidak relevan untuk disampaikan, maka kemanusiaan manusia menjadi dipertanyakan.

Pornografi dan Pornoaksi

Dalam Blogspot ini, saya akan mencoba mengumpulkan dari berbagai sumber maupun pemikiran pribadi saya tentang bahayanya Pornografi dan Pornoaksi yang mulai tumbuh di negeri kita. Dapatkan beragam argumen yang pembaca butuhkan untuk menguatkan ide dan gagasan Anda.

Salam,

supraha.blogspot.com